Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang perlu dipersiapkan bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas diri saat berada di luar negeri.

Biaya untuk membuat paspor di Indonesia tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat. Untuk paspor biasa, biayanya adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk paspor dinas, biayanya adalah sebesar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 1.355.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Selain itu, terdapat juga biaya tambahan untuk layanan pengurusan paspor yang lebih cepat. Biaya ini berbeda-beda tergantung pada kecepatan pengurusan yang diinginkan. Untuk pengurusan paspor dalam waktu 1 hari kerja, biayanya adalah sebesar Rp 355.000. Sedangkan untuk pengurusan paspor dalam waktu 3 hari kerja, biayanya adalah sebesar Rp 285.000.

Proses pengurusan paspor sendiri dilakukan di kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Pemohon harus mengisi formulir, membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, serta melakukan pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang akan dibuat.

Setelah proses pengurusan selesai, pemohon akan diberikan jadwal untuk mengambil paspor yang telah selesai dibuat. Paspor merupakan dokumen yang sangat penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, sebaiknya persiapkan biaya membuat paspor dengan baik agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.