Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Bapak Bintang Puspayoga, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan baru-baru ini.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Banyak kasus pelecehan yang terjadi di berbagai tempat, mulai dari rumah tangga, sekolah, tempat kerja, hingga tempat umum. Hal ini memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi korban, baik secara fisik maupun mental.
Menurut Bapak Bintang Puspayoga, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dan anak dari pelecehan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas pelaku pelecehan.
Kementerian PPPA juga aktif melakukan berbagai program dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, Kemen PPPA juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi terkait untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban pelecehan.
Bapak Bintang Puspayoga juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama melawan pelecehan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. “Pelecehan bukanlah hal yang bisa diabaikan. Kita semua harus berdiri bersama untuk melindungi yang lemah dan memberikan keadilan bagi korban pelecehan,” ujarnya.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Kementerian PPPA, diharapkan kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah dan ditindak dengan cepat dan adil. Semua pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat umum, diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Indonesia.