Daging biawak, atau yang sering disebut dengan daging monitor lizard, sering kali menjadi kontroversi dalam masyarakat Muslim karena masih ada perdebatan apakah daging biawak ini halal atau haram dalam Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak bisa dikonsumsi asal proses penyembelihannya dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Menurut pendapat yang membolehkan, daging biawak dianggap halal karena biawak memiliki ciri-ciri hewan yang halal untuk dikonsumsi dalam Islam. Yakni hewan tersebut memiliki kuku dan gigi, serta hewan tersebut termasuk dalam kategori hewan darat yang bisa dimakan menurut ajaran agama Islam.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak haram untuk dikonsumsi dalam Islam. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa hewan-hewan yang memiliki sifat melata di darat tidak boleh dikonsumsi. Biawak sendiri memiliki ciri tubuh yang mirip dengan reptil atau hewan melata, sehingga ada yang berpendapat bahwa daging biawak termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi makanan. Meskipun masih ada perdebatan mengenai daging biawak, sebaiknya kita berhati-hati dalam mengonsumsi daging ini. Sebaiknya, kita memilih untuk mengonsumsi daging hewan yang jelas-jelas halal menurut ajaran Islam dan tidak menimbulkan keraguan.
Akhir kata, keputusan untuk mengonsumsi daging biawak atau tidak tetap menjadi pilihan individu masing-masing. Namun, sebagai umat Muslim, sebaiknya kita senantiasa memperhatikan aspek kehalalan dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai status daging biawak dalam Islam.